Asranuddin*)

Kejadian luar biasa di dunia pendidikan kita, mulai dari siswa yang kena runtuhan gedung sekolah, siswa bunuh diri karena ketidakmampuan membayar biaya sekolah, guru yang mencabuli siswanya, protes guru menuntut haknya, protes siswa, guru dan masyarakat karena sekolahnya digusur, guru yang diperkarakan oleh orang tua siswa, political will pemerintah daerah akan pendidikan masih sangat minim, uang kuliah yang mahal, merupakan mosaik permasalahan pendidikan di negeri kita.

Ketika hal tersebut diatas masih sering terjadi dalam ranah pendidikan kita, maka menurut penulis, pendidikan gagal dalam melakukan tranformasi kebudayaan dan akan melahirkan mayarakat yang tak berbudaya.

Pendidikan secara umum memiliki tujuan peradaban, yakni melakukan proses humanisasi. Bahkan secara tegas dinyatakan oleh Paulo Praire bahwa tujuan pendidikan adalah memanusiakan manusia. Hal ini berarti bahwa dalam proses pendidikan, semestinya akan melahirkan manusia yang sejati yang dapat meningkatkan kesadarannya hingga kelevel critical consciousness (kesadaran kritis), melampauhi kesadaran naival consciousness (kesadaran naif) dan magical consciousness (kesadaran magis). Kesadara magic adalah tingkat kesadaran yang tidak mampu mengetahui kaitan antara satu faktor dan faktor yang lainnya. Kesadaran naif adalah kesadaran yang lebih melihat ‘aspek manusia’ menjadi akar penyebab masalah. Sedangkan kesadaran kritis adalah kesadaran ini melihat aspek sistem dan struktur sebagai sumber masalah .

Sekolah merupakan pusat kebudayaan (Ari H. Gunawan: 2000). Memang tidak dapat dipungkiri hal tersebut. Karena sekolah merupakan tempat atau arena untuk malakukan tranfer pengetahuan (knowledge tranfer) maupun tranfer nilai (value tranfer). Sehingga siapun --kaya atau miskin-- pasti mempunyai keinginan untuk merasakan sekolah ataupun ia ingin berpendidikan. Karena sedemikian pentingnya peran sekolah atau pendidikan terhadap peradaban maka pengelolaan terhadap masalah ini harus segera diselesaikan.


Dalam tulisan ini, penulis membatasi diri untuk membahas masalah institusi/lembaga pendidikan dan tenaga pendidikan yakni guru. Namun bukan berarti aspek-aspek lain seperti aspek ekonomi dan politik terpisah dari pendidikan.

Tripusat Pendidikan “Keluarga, Sekolah dan Masyarakat”

Membincang pendidikan, maka kita tidak bisa hanya berbicara hanya seputar sekolah saja. Karena sekolah hanya merupakan salah satu bagian integral dari proses pendidikan itu sendiri. Pendidikan juga terjadi dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Dari kedua lembaga inilah yang merupakan input dari proses pendidikan yang dilaksanakan di sekolah. Tentunya proses pendidkan di sekolah sangat dipengaruhi oleh input pendidikan itu sendiri. Sehingga, pendidikan harus dimaknai ataupun harus dimulai dari aparatus keluarga dan masyarakat.

Dari lingkungan keluarga proses pendidikan berupa penanaman nilai-nilai dasar terhadap anak seperti kasih-sayang, cinta, menghargai. Dari lingkungan keluargalah terbentuk sikap awal anak sehingga peranan orangtua atau keluarga sangatlah penting dalam membangun pondasi afektif (sikap) seseorang. Demikian halnya lingkungan masyarakat, pendidikan pun berlangsung karena di ruang inilah seseorang akan menyerap ataupun mengaktualisasikan nilai-nilai mayarakat yang terjadi, sehingga antara masyarakat dan watak anak pun akan saling mempengaruhi. Jika lingkungan sosial dimana anak bergaul baik, maka kemungkinan besar anak tersebut akan berperilaku baik demikian pula sebaliknya. Sehingga peranan lingkungan mayarakat tidak bisa diabaikan.

Namun demikian, menurut Ari H. Gunawan, bahwa sekolah tetap memegang peranan penting dalam proses pendidikan, karena sekolah merupakan lembaga sosial yang telah terpola secara sistematis, memiliki tujuan yang jelas, kegiatan-kegiatan yang terjadwal, tenaga-tenaga pengelola yang khusus dan didukung oleh fasilitas pendidikan.

Menurut Sudarman (2006), bahwa sekolah mengembang fungsi reproduksi, penyadaran dan mediasi secara simultan. Fungsi penyadaran berfungsi bahwa sekolah bertanggungjawab untuk mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat, membentuk kesejatian diri manusia. Pendidikan berfungsi sebagai instrumen penyadaran bermakna bahwa sekolah berfungsi membangun kesadaran untuk tetap berada pada tataran sopan santun, beradab, bermoral, dimana hal tersebut menjadi tugas semua orang. Fungsi reproduksi atau fungsi progresif merujuk pada eksistensi sekolah sebagai pembaharu atau pengubah kondisi masyarakat kekinian menjadi masyarakat yang lebih maju, selain itu, fungsi ini juga berperan sebagai wahana pengembangan, reproduksi dan deseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan fungsi mediasi adalah untuk menjembatani fungsi konservatif/ fungsi penyadaran dan fungsi progresif. Yang termasuk dalam kerangka fungsi mediasi adalah kehadiran institusi pendidikan sebagai wahana sosialisasi, pembawa bendera meralitas, wahana proses pemanusiaan dan kemanusiaan secara umum, serta pembinaan idealisme sebagai manusia terpelajar.

Guru sebagai salah satu kunci keberhasilan pendidikan

Menurut kamus wikipedia.com, bahwa kata guru berasal dari bahasa Sangsekerta yakni guru yang juga berarti guru, tetapi artinya harfiahnya adalah "berat" adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam Bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.

Semua orang meyakini bahwa guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran. Guru berperan mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan kecerdasan lainnya bahkan kecerdasan spritual siswanya. Guru pula yang mengembangkan minat, bakat, kemampuan dan potensi-potensi yang dimiliki oleh siswanya. Keyakinan ini muncul dikarenakan bahwa manusia senantiasa membutuhkan orang lain untuk maju atau berkembang, demikian halnya dengan peserta didik yang membutuhkan jasa seorang guru.

Guru merupakan elemen penting dalam pendidikan. Kita dapat membaca, menulis berpikir secara jernih dan sistematis berkat jasa dari seorang guru yang telah mengajarkan kita tentang banyak hal. Dalam skala yang lebih besar, guru meyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara. Di era sekarang, yang menuntut kita untuk mempunyai pengatahuan yang lebih, maka peran guru juga demikian beratnya karena guru harus mempersipkan manusia-manusia yang mampu untuk berkompetisi secara sehat dan mempunyai moralitas yang baik dan serta menjaga dimensi spritualitasnya.

Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Menurut Umar Tirtaharja dan La Sula (2000) mendefenisikan bahwa guru sebagai pendidik adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pendidikan sebagai sasaran peserta didik.

Dengan demikian perhatian terhadap tenaga pendidik, terutama guru haruslah ditingkatkan, terutama dalam hal kualitas guru. Sebab guru yang memiliki tingkatan kompetensi yang tinggi, akan melaksanakan fungsinya sebagai guru dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen ditegaskan bahwa seorang guru/ dosen harus memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi keperibadian dan kompetensi soaial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Manajerial Pendidikan dengan manajemen berbasis sekolah

Dalam proses pengelolaan pendidikan, maka kita tidak bisa melepaskan diri dari proses manajerial dari pendidikan. Gaffar dalam Mulyasa memdefenisikan bahwa manajemen pendidikan mengandung arti sebagai proses kerjasama yang sistematis, sistemik dan konprehensif dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional. Manajmen pendidikan juga dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan proses pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan baik tujuan jangka pendek, menengah maupun tujuan jangka panjang.

Mulyasa (2004) menegaskan bahwa manajemen atau pengelolaan merupakan komponen integral dan tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan. Alasannya bahwa tanpa manajemen tidak mungkin tujuan pendidikan dapat diwujudkan secara optimal, efektif dan efisien. Konsep tersebut berlaku di sekolah yang memerlukan manajemen yang efektif dan efesien. Dalam kerangka inilah tumbuh kesadaran akan pentingnya manajemen berbasis sekolah.

Manajemen berbasis sekolah memberikan kewenangan penuh kepada sekolah dan guru serta masyarakat dalam mengatur pendidikan dan pengajaran. Dengan konsep ini diberikan keluasan kepada sekolah untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, mempertangungjawabkan, mengatur serta menggunakan sumber-sumber daya insani serta barang-barang untuk membantu pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan tujuan sekolah. Manajmen berbasis sekolah juga harus disesuiaikan dengan kebutuhan dan minat peserta didik, guru-guru, serta kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian perlu dipahami dengan jelas fungsi-fungsi pokok majemen, seperti perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengarahan.

Manajemen berbasis sekolah secara konseptual dapat digambarkan sebagai suatu perubahan formal struktur penyelenggaraan, sebagai suatu bentuk desentralisasi yang mengindentifikasikan sekolah itu sendiri sebagai unit utama peningkatan serta bertumpu pada redistribusi kewenangan. Manajemen sekolah yang selama ini terstruktur dari pusat telah menghambat kran komunikasi atau setidaknya terjadinya distorsi informasi antara pusat dan daerah, sehingga menimbulkan mis-implementation pada tataran riil di sekolah. Hal inilah yang menjadi bahan dilahirkannya sebuah sistem manajemen yang mampu menanggulangi permasalah tersebut, yaitu suatu manajemen yang diberi kewenangan penuh kepada sekolah untuk mengatur dirinya sendiri dalam batas-batas yang rasional.

Menurut Arismunandar bahwa tujuan desentralisasi pendidikan adalah memberi kewenangan yang seluas-luasnya kepada sekolah dalah hal pengelolaan pendidikan. Adapun prinsip MBS adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada sekolah, dengan pemberian kewenangan itu, sekolah didorong lebih mandiri dalam pengelolaannya yang di dukung oleh partisipasi warga sekolah. Manajemen berbasis sekolah merupakan suatu cara untuk "memaksa" sekolah mengambil tanggung jawab atas apa yang terjadi menurut justifikasi sekolah.

Konsep ini menerangkan bahwa ketika sekolah diberi tanggung jawab penuh dalam mengembangkan program-program kependidikannya yang bertujuan melayani kebutuhan-kebutuhan para "stakeholder" maka pihak sekolah akan "dipaksa" untuk memenuhi kebutuhan-kebetuhan tersebut.

Secara khusus hal-hal yang di desentralisasikan adalah yang secara langsung berhubungan dengan para peserta didik, seperti keputusan tentang program pendidikan, alokasi waktu, dan kurikulum. Tetapi menurut Caldel dan Spinks, 1992 dalam Arismunandar, membagi beberapa hal yang menjadi otoritas sekolah dalam MBS yang didesentralisasikan adalah : Pengatahuan (Knowledge); yaitu desentralisasi keputusan berkaitan dengan kurikulum, tujuan dan sasaran pendidikan. Teknologi (Technology); yaitu desentralisasi keputusan berkaitan sarana belajar mengajar Kekuasaan (Power); yaitu desentralisasi kewenangan dalam membuat keputusan. Material (Material); kewenangan mengenai penggunaan fasilitas, pengadaan dan peralatan alat-alat sekolah. Manusia (People) kewenangan atas keputusan mengenai sumber daya manusia, pengembangan profesionalisme dan dukungan terhadap proses pembelajaran. Waktu (Time); yaitu desentralisasi keputusan mengenai alokasi waktu Keuangan (Financial); yaitu desentralisasi kebijakan mengenai mengalokasikan dana pendidikan. Manajemen sekolah yang baik adalah yang bertumpu pada dukungan masyarakat. Masyarakat memiliki potensi ide, pembiayaan, sumber belajar dan pengawasan dalam mendorong sekolah menjadi lebih baik, sekolah lebih efektif jika di dukung sepenuhnya oleh partisipasi masyarakat. Abu Duhou menegaskan seperti yang dikutip oleh Arismunandar bahwa inti manajemen Berbasis Sekolah adalah penguatan keputusan yang partisipatoris di lingkungan sekolah berkaitan dengan pengaturan sumber daya.

Suatu hal yang harus perhatikan adalah dengan proses desentralisasi proses manajerial pendidikan tersebut maka komponen tenaga kependidikan harus senantiasa ditingkatkan mutunya dengan melakukan meningkatkan kompetensinya, melakukan inovasi-inovasi pembelajaran sehingga pendidikan dapat mencapai tujuannya yakni proses humanisasi dengan terciptanya manusia Indonesia yang seutuhnya yang mempunyai daya saing yang tinggi, namun tetap memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.

Referensi : Arismunandar, 2006. Manajemen Pendidikan; Peluang dan Tantangan. Makassar: State University of Makassar Press. Ari H. Gunawan, 2000. Sosiologi Pendidikan; tentang Pelbagai Problem Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta. Mulyasa, 2004. Manajemen Berbasis Sekolah ; Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung : Remaja Rosdakarya. Sudarman Danim, 2006 Visi Baru Manajemen Sekolah; dari Birokrasi ke Lembaga Akademik.. Jakarta : Bumi Aksara. William F. O’neil, 2008. Ideologi-ideologi Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar*) Penulis adalah mahasiswa pascasarjana program magister manajemen pendidikan unm

Selengkapnya.....

Posted in 0 komentar Diposting oleh asra di 16:13 Link ke posting ini  

Sekedar catatan untuk Pemilu 2009

(Kamis, 09 April 2009)

By : Asranuddin*)
Pemilu 2009 merupakan pemilu ke tiga pasca keruntuhan Rezim Soeharto pada 21 Mei 1998. Era setelah keruntuhan Soeharto diberi nama era Reformasi, yang merupakan karya spektakuler dari gerakan mahasiswa Indonesia dan kelompok-kelompok pro perubahan pada saat itu. Harapan akan sebuah tatanan Indonesia baru pada saat itu sangatlah besar. Gambaran para pengusung reformasi pada saat itu paling tidak adalah terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan memihak kepada rakyat.

Pada era reformasi ini, negeri kita berada pada sebuah titik persimpangan yang akan menuju ketiga pilihan jalan demokrasi, Apakah Indonesia menjadi negara demokrasi sejati, demokrasi semu atau kebekuan demokrasi? Untuk menilai apakah demokrasi kita menuju kemana maka para meter yang dipakai adalah salah satunya dengan melihat proses demokrasi yang terjadi di Indonesia, terutama momentum-momentum pemilu. Secara teoritis, demokrasi terkadang dibagi menjadi dua, yakni demokrasi prosedural dan substansi demokrasi. Demokrasi prosedural, menyangkut proses atau tahapan-tahapan dalam demokrasi, misalnya dalam konteks pemilu, maka pemilu mempunyai tahapan atau mekanisme yang telah dirancang yang tentunya tidak bersifat diskriminatif terhadap peserta pemilu, sedangkan demokrasi substantif merupakan jiwa demokrasi itu sendiri yang mempunyai nilai-nilai seperti nilai keadilan, kemanusiaan, penghormatan terhadap HAM. Dikatakan negara itu telah menjadi negera demokratis sejati ketika antara substansi demokrasi dan prosedur demokrasi sejalan. Demokrasi semu terjadi ketika demokrasi hanya sebatas prosedur saja yang dijalankan, tanpa menghampiri substansi demokrasi, ini terjadi ketika hasil pemilu itu sebagian besar menghasilkan elite-elite (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat, misalnya mereka menghasilkan regulasi atau kebijakan yang tidak pro dengan rakyat kecil. Sedangkan kebekuan demokrasi terjadi ketika pemerintahan yang terbentuk tidak ada bedanya dengan era Soeharto, dimana hak-hak sipil politik masyarakat dibungkam.

Pemilu merupakan sarana demokratis untuk melahirkan elite yang bersih dan masyarakat terlibat secara sadar dan cerdas dalam proses pemilu. Dalam pengamatan penulis, maka yang timbul adalah “kejijikan demokrasi”. Anda boleh tidak sepakat, tetapi saya akan memberi penilaian demikian dengan alasan dari segi peserta pemilu (partai, maupun para caleg) dan dari sudut masyarakat sebagai pemilih[???]. Jikalau anda perhatikan para caleg yang memasang badan/muka baik melalui media maupun pertemuan langsung, maka yang keluar adalah janji-janji luar biasa membiusnya, belum lagi proses pembelian suara dengan meyogok masyarakat dengan beras, gula, sarung, korek api, caleg-caleg dadakan yang bermodal uang untuk mencetak baligho, caleg yang terlibat kasus korupsi (baca: pencuri), memasang famflet/ baligho tanpa memperhatikan aspek artistik kota, dll, tidak ada kejelasan visi dan misi. Dari sisi masyarakat, ternyata partai/ caleg mengajarkan kepada masyarakat untuk memberi penilaian dengan landasan material, masyarakat tidak diajarkan untuk menjadi voter, tetapi hanya menjadi suporter.

Jika anda memberikan suara anda pada pemilu 2009 ini maka menjadilah voter. Voter berarti kemampuan untuk memilih dari sekian banyak pilihan, bukan menjadi pemilih karena sedaerah, sekeluarga, atau karena hanya mendengar janji, tetapi pelajarilah calon pilihan anda, apakah ia mempunyai track record yang baik/buruk. Atau bisa jadi anda tidak menggunakan hak pilih anda. Tidak menggunakan hak pilih dalan demokrasi sama posisinya dengan memberikan hak pilih, karena memilih adalah HAK, bukan KEWAJIBAN.

Selengkapnya.....

Posted in 1 komentar Diposting oleh asra di 11:53 Link ke posting ini  

Asranuddin*)

Negara yang menganut sistem demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan wacana penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara demokratis wajib menjamin pelaksanaan hak-hak politik dan memberi jaminan terhadap keberlangsungan hidup setiap warganya. Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara harus berimplikasi terhadap kesejahteraan warganya. Proses demokrasi yang dijalankan tidak hanya sebatas pada prosedural (demokrasi prosedural) tetapi dapat sampai pada substansi (demokrasi substansial) dari demokrasi dengan memberikan jaminan pasti terhadap HAM.

HAM merupakan klaim yang harus dipaksakan sebagai konsekuensi penanda kemanusiaan yang bersifat kodrati. Dalam definisinya yang esensial, HAM melekat pada manusia sebagai subjek pengemban hak semenjak manusia dapat dikategorikan sebagai manusia di dalam kandungan. Hak tersebut juga tidak dapat dicabut, dialihkan dan dibagi-bagi.

Semenjak deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 telah mengafirmasikan betapa penting dan fundamental terpenuhinya dua macam kebebasan bagi umat manusia, yaitu freedom of want (hak-hak sipil dan politik) dan freedom from need (hak-hak ekonomi dan sosial). Akan tetapi realitasnya di lapangan, semenjak berakhirnya Perang Dunia II, sebetulnya lebih banyak orang yang meninggal akibat malnutrisi, kelaparan, dan wabah penyakit ketimbang gabungan jumlah keseluruhan korban berbagai perang yang terjadi dan korban berbagai rezim represif yang secara sistematis melanggar hak-hak sipil dan politik warganya demi mempertahankan kekuasaan meraka. Namun pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya baru menjadi perbincangan serius belakangan ini di dalam konteks wacana hak asasi manusia di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak pangan, pendidikan, dan perumahan.

Perbincangan mengenai HAM pada era modern ini tidak terlepas dari pandangan terhadap manusia terutama dari Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1704). Dalam pandangan Hobbes, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus). Manusia menjadi makhluk yang penuh ambisi yang berkontestasi dengan manusia lainnya dalam melakukan akumulasi untuk kepuasan hidupnya. Dengan demikian, maka untuk menjamin terciptanya ketertiban diperlukan suatu organsasi lebih besar dari sistem sosial masyarakat yang dapat melakukan paksaan. Organisasi yang dianggap mampu melaksanakan paksaan itu adalah Negara. Demikian pula pandangan Locke, yang menganggap manusia adalah makhluk atau individu yang bebas melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan keinginannya. Locke memandang kebebasan manusia itu dalam bentuk kesejajaran yang relasinya bersifat konstruktif. Makna relasi yang konstruktif itu dimanifestasikan dalam bentuk hukum yang diorganisir oleh badan yang berbentuk Negara.

Baik pandangan Hobbes maupun Locke memiliki konsekuensi bahwa Negara perlu ada untuk menjaga agar seseorang tidak menjadi korban dari keberingasan manusia lain dan menjamin agar hubungan sosial berjalan dalam tujuan sosial yang disepakati bersama. Salah satu perbedaan pandangan mereka terletak pada sifat kontraktual antara negara dan masyarakat. Hobbes mengandaikan kontraktual masyarakat dengan negara itu sebagai mandat bebas dari masyarakat kepada Negara, sehingga Negara dapat melakukan apa saja untuk menjamin sistem sosial bertahan. Pandangan Negara kuat inilah yang menjadi akar dari otoritarianisme yang oleh Hobbes disebut sebagai Leviathan. Sedangkan Locke memandang hubungan kontraktual antara masyarakat dengan negara itu bersifat imperatif atau terbatas. Yaitu sebatas negara masih berfungsi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak individu untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki masyarakat. Bila negara lari dari kontraktualnya, maka Negara dapat diabaikan, dibubarkan atau dinegosiasikan ulang.

Hak sipol dan hak ekosob merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling mendukung. Kerapnya terjadi pelanggran terhadap hak-hak sipol biasanya selalu diawali oleh pelanggaran terhadap hak-hak ekosob sesorang atau masyarakat. Sebagai contoh pembunuhan terhadap aktivis-aktivis gerakan di Indonesia, diawali dengan adanya penuntutan terhadap hak-hak ekosob yang dilanggar oleh negara.
International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) atau sering disebut negative rights dan international Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau positive rights merupakan produk yang dilahirkan pada situasi dunia yang diliputi perang dingin, dan kedua Covenan ini tidak dilahirkan secara bersamaan, sehingga membawa dampak tersendiri dalam pelaksanaannya. ICCPR memuat tentang pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, sedangkan ICESCR menuntut peran maksimal negara.

Di Indonesia, wacana akan HAM pada dasarnya bukan hal yang baru. Jika kita melihat sejarah konstitusi, maka akan kita temukan dasarnya-dasarnya. Pada mukaddimah UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....”. Hal ini berarti bahwa founding fahter kita telah menyadari akan pentingya HAM dalam pengelolaan negara.

Pasca kejatuhan Soeharto pada 20 mei 1998, praktis hak-hak sipol di Indonesia mendapat jaminan kuat, dan telah termuat dalam konstitusi pasca amandemen kedua yang secara spesifik berbicara tentang HAM. Namun, dalam aspek pemenuhan hak-hak ekosob menjadi terabaikan bahkan sering dilanggar oleh negara, sebagai contoh, maraknya penggusuran, kemiskinan, hak akses dunia pendidikan, menjadi masalah baru yang harus menjadi perhatian semua pihak. Harus ada pemahaman yang lebih luas dimasyarakat bahwa kekerasan tidak hanya sifatnya fisik, seperti penculikan, pembunuhan, pembungkaman akan tetapi hak-hak dasar seperti pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan kesejahteraan merupakan sebuah hak yang harus dituntut.

Hak-hak tersebut diatas, jika negara gagal merealisasikannya, maka akan memberikan dampak yang mengerikan dan pelanggaran terhadap hal tersebut merupakan indikasi kegagalan negara dalam mengelola pemerintahan. Hak ekosob merupakan klaim bukan sesuatu yang berikan atas dasar sumbangan, karena ini merupakan hak konstitusional warga negara.

*) Koordinator Badan Pekerja Intras (Institute for Humanity and Social Transformation Studies)

Selengkapnya.....

Posted in 0 komentar Diposting oleh asra di 11:21 Link ke posting ini