Sekedar catatan untuk Pemilu 2009

(Kamis, 2009 April 09)

By : Asranuddin*)
Pemilu 2009 merupakan pemilu ke tiga pasca keruntuhan Rezim Soeharto pada 21 Mei 1998. Era setelah keruntuhan Soeharto diberi nama era Reformasi, yang merupakan karya spektakuler dari gerakan mahasiswa Indonesia dan kelompok-kelompok pro perubahan pada saat itu. Harapan akan sebuah tatanan Indonesia baru pada saat itu sangatlah besar. Gambaran para pengusung reformasi pada saat itu paling tidak adalah terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan memihak kepada rakyat.

Pada era reformasi ini, negeri kita berada pada sebuah titik persimpangan yang akan menuju ketiga pilihan jalan demokrasi, Apakah Indonesia menjadi negara demokrasi sejati, demokrasi semu atau kebekuan demokrasi? Untuk menilai apakah demokrasi kita menuju kemana maka para meter yang dipakai adalah salah satunya dengan melihat proses demokrasi yang terjadi di Indonesia, terutama momentum-momentum pemilu. Secara teoritis, demokrasi terkadang dibagi menjadi dua, yakni demokrasi prosedural dan substansi demokrasi. Demokrasi prosedural, menyangkut proses atau tahapan-tahapan dalam demokrasi, misalnya dalam konteks pemilu, maka pemilu mempunyai tahapan atau mekanisme yang telah dirancang yang tentunya tidak bersifat diskriminatif terhadap peserta pemilu, sedangkan demokrasi substantif merupakan jiwa demokrasi itu sendiri yang mempunyai nilai-nilai seperti nilai keadilan, kemanusiaan, penghormatan terhadap HAM. Dikatakan negara itu telah menjadi negera demokratis sejati ketika antara substansi demokrasi dan prosedur demokrasi sejalan. Demokrasi semu terjadi ketika demokrasi hanya sebatas prosedur saja yang dijalankan, tanpa menghampiri substansi demokrasi, ini terjadi ketika hasil pemilu itu sebagian besar menghasilkan elite-elite (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat, misalnya mereka menghasilkan regulasi atau kebijakan yang tidak pro dengan rakyat kecil. Sedangkan kebekuan demokrasi terjadi ketika pemerintahan yang terbentuk tidak ada bedanya dengan era Soeharto, dimana hak-hak sipil politik masyarakat dibungkam.

Pemilu merupakan sarana demokratis untuk melahirkan elite yang bersih dan masyarakat terlibat secara sadar dan cerdas dalam proses pemilu. Dalam pengamatan penulis, maka yang timbul adalah “kejijikan demokrasi”. Anda boleh tidak sepakat, tetapi saya akan memberi penilaian demikian dengan alasan dari segi peserta pemilu (partai, maupun para caleg) dan dari sudut masyarakat sebagai pemilih[???]. Jikalau anda perhatikan para caleg yang memasang badan/muka baik melalui media maupun pertemuan langsung, maka yang keluar adalah janji-janji luar biasa membiusnya, belum lagi proses pembelian suara dengan meyogok masyarakat dengan beras, gula, sarung, korek api, caleg-caleg dadakan yang bermodal uang untuk mencetak baligho, caleg yang terlibat kasus korupsi (baca: pencuri), memasang famflet/ baligho tanpa memperhatikan aspek artistik kota, dll, tidak ada kejelasan visi dan misi. Dari sisi masyarakat, ternyata partai/ caleg mengajarkan kepada masyarakat untuk memberi penilaian dengan landasan material, masyarakat tidak diajarkan untuk menjadi voter, tetapi hanya menjadi suporter.

Jika anda memberikan suara anda pada pemilu 2009 ini maka menjadilah voter. Voter berarti kemampuan untuk memilih dari sekian banyak pilihan, bukan menjadi pemilih karena sedaerah, sekeluarga, atau karena hanya mendengar janji, tetapi pelajarilah calon pilihan anda, apakah ia mempunyai track record yang baik/buruk. Atau bisa jadi anda tidak menggunakan hak pilih anda. Tidak menggunakan hak pilih dalan demokrasi sama posisinya dengan memberikan hak pilih, karena memilih adalah HAK, bukan KEWAJIBAN.

Selengkapnya.....

Posted in 1 komentar Diposting oleh asra di 11:53 Link ke posting ini  

Asranuddin*)

Negara yang menganut sistem demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan wacana penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara demokratis wajib menjamin pelaksanaan hak-hak politik dan memberi jaminan terhadap keberlangsungan hidup setiap warganya. Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara harus berimplikasi terhadap kesejahteraan warganya. Proses demokrasi yang dijalankan tidak hanya sebatas pada prosedural (demokrasi prosedural) tetapi dapat sampai pada substansi (demokrasi substansial) dari demokrasi dengan memberikan jaminan pasti terhadap HAM.

HAM merupakan klaim yang harus dipaksakan sebagai konsekuensi penanda kemanusiaan yang bersifat kodrati. Dalam definisinya yang esensial, HAM melekat pada manusia sebagai subjek pengemban hak semenjak manusia dapat dikategorikan sebagai manusia di dalam kandungan. Hak tersebut juga tidak dapat dicabut, dialihkan dan dibagi-bagi.

Semenjak deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 telah mengafirmasikan betapa penting dan fundamental terpenuhinya dua macam kebebasan bagi umat manusia, yaitu freedom of want (hak-hak sipil dan politik) dan freedom from need (hak-hak ekonomi dan sosial). Akan tetapi realitasnya di lapangan, semenjak berakhirnya Perang Dunia II, sebetulnya lebih banyak orang yang meninggal akibat malnutrisi, kelaparan, dan wabah penyakit ketimbang gabungan jumlah keseluruhan korban berbagai perang yang terjadi dan korban berbagai rezim represif yang secara sistematis melanggar hak-hak sipil dan politik warganya demi mempertahankan kekuasaan meraka. Namun pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya baru menjadi perbincangan serius belakangan ini di dalam konteks wacana hak asasi manusia di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak pangan, pendidikan, dan perumahan.

Perbincangan mengenai HAM pada era modern ini tidak terlepas dari pandangan terhadap manusia terutama dari Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1704). Dalam pandangan Hobbes, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus). Manusia menjadi makhluk yang penuh ambisi yang berkontestasi dengan manusia lainnya dalam melakukan akumulasi untuk kepuasan hidupnya. Dengan demikian, maka untuk menjamin terciptanya ketertiban diperlukan suatu organsasi lebih besar dari sistem sosial masyarakat yang dapat melakukan paksaan. Organisasi yang dianggap mampu melaksanakan paksaan itu adalah Negara. Demikian pula pandangan Locke, yang menganggap manusia adalah makhluk atau individu yang bebas melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan keinginannya. Locke memandang kebebasan manusia itu dalam bentuk kesejajaran yang relasinya bersifat konstruktif. Makna relasi yang konstruktif itu dimanifestasikan dalam bentuk hukum yang diorganisir oleh badan yang berbentuk Negara.

Baik pandangan Hobbes maupun Locke memiliki konsekuensi bahwa Negara perlu ada untuk menjaga agar seseorang tidak menjadi korban dari keberingasan manusia lain dan menjamin agar hubungan sosial berjalan dalam tujuan sosial yang disepakati bersama. Salah satu perbedaan pandangan mereka terletak pada sifat kontraktual antara negara dan masyarakat. Hobbes mengandaikan kontraktual masyarakat dengan negara itu sebagai mandat bebas dari masyarakat kepada Negara, sehingga Negara dapat melakukan apa saja untuk menjamin sistem sosial bertahan. Pandangan Negara kuat inilah yang menjadi akar dari otoritarianisme yang oleh Hobbes disebut sebagai Leviathan. Sedangkan Locke memandang hubungan kontraktual antara masyarakat dengan negara itu bersifat imperatif atau terbatas. Yaitu sebatas negara masih berfungsi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak individu untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki masyarakat. Bila negara lari dari kontraktualnya, maka Negara dapat diabaikan, dibubarkan atau dinegosiasikan ulang.

Hak sipol dan hak ekosob merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling mendukung. Kerapnya terjadi pelanggran terhadap hak-hak sipol biasanya selalu diawali oleh pelanggaran terhadap hak-hak ekosob sesorang atau masyarakat. Sebagai contoh pembunuhan terhadap aktivis-aktivis gerakan di Indonesia, diawali dengan adanya penuntutan terhadap hak-hak ekosob yang dilanggar oleh negara.
International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) atau sering disebut negative rights dan international Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau positive rights merupakan produk yang dilahirkan pada situasi dunia yang diliputi perang dingin, dan kedua Covenan ini tidak dilahirkan secara bersamaan, sehingga membawa dampak tersendiri dalam pelaksanaannya. ICCPR memuat tentang pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, sedangkan ICESCR menuntut peran maksimal negara.

Di Indonesia, wacana akan HAM pada dasarnya bukan hal yang baru. Jika kita melihat sejarah konstitusi, maka akan kita temukan dasarnya-dasarnya. Pada mukaddimah UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....”. Hal ini berarti bahwa founding fahter kita telah menyadari akan pentingya HAM dalam pengelolaan negara.

Pasca kejatuhan Soeharto pada 20 mei 1998, praktis hak-hak sipol di Indonesia mendapat jaminan kuat, dan telah termuat dalam konstitusi pasca amandemen kedua yang secara spesifik berbicara tentang HAM. Namun, dalam aspek pemenuhan hak-hak ekosob menjadi terabaikan bahkan sering dilanggar oleh negara, sebagai contoh, maraknya penggusuran, kemiskinan, hak akses dunia pendidikan, menjadi masalah baru yang harus menjadi perhatian semua pihak. Harus ada pemahaman yang lebih luas dimasyarakat bahwa kekerasan tidak hanya sifatnya fisik, seperti penculikan, pembunuhan, pembungkaman akan tetapi hak-hak dasar seperti pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan kesejahteraan merupakan sebuah hak yang harus dituntut.

Hak-hak tersebut diatas, jika negara gagal merealisasikannya, maka akan memberikan dampak yang mengerikan dan pelanggaran terhadap hal tersebut merupakan indikasi kegagalan negara dalam mengelola pemerintahan. Hak ekosob merupakan klaim bukan sesuatu yang berikan atas dasar sumbangan, karena ini merupakan hak konstitusional warga negara.

*) Koordinator Badan Pekerja Intras (Institute for Humanity and Social Transformation Studies)

Selengkapnya.....

Posted in 0 komentar Diposting oleh asra di 11:21 Link ke posting ini  

We Will Not Go Down

(Senin, 2009 Februari 02)

Michael Heart*)

A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they're dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die

We will not go down
In Gaza tonight
Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who's wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die

We will not go down
In Gaza tonight


lyrics from ALLYRICS.NET

Selengkapnya.....

Posted in 0 komentar Diposting oleh asra di 18:41 Link ke posting ini  

Asranuddin *)

Tampak demikian jelas di depan mata kita, bagaimana perwajahan dunia sekarang. Sebuah tatanan dunia yang jauh dari keadilan. Tatanan dunia ini dipercaya sebuah keniscaan alami, seolah berjalan dengan sendirinya mengikuti hukum seleksi alam, bahkan Herbert Spencer mempercayai keyakinan bahwa pasar (market) merupakan seleksi alam yang paling beradab.

Sebuah penipuan besar-besaran tampaknya sedang terjadi di seluruh dunia. Demikian yang dikatakan oleh Revrison Basir (2005). Kapitalisme Neoliberal merupakan bentuk metamorfosa baru dari sistem imperialisme yang sebelumnya telah melakukan pemerasan di negara-negara dunia ketiga melalui proses kolonialisme. Kapitalisme bekerja secara sistematis yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan imperialis baik secara global maupun domestik (kaum globalis). Kapitalisme global berhasil memperluas jangkauan pasarnya dengan mengemas nama dan citra serta ikon baru “Globalisasi”. Praktis hampir seluruh masyarakat dunia menyambutnya dengan suka cita, tidak terkecuali para akademisi, politisi dan ekonom kita yang mendapatkan pendidikan dari hasil keringat rakyat.

Pemerintahan/negara di dunia ketiga, tak ketinggalan dengan issu ini. Pemerintahan sibuk mempersiapkan perangkat-perangkat untuk menyongsong era ini. Khususnya di Indonesia, pada era rezim Soeharto kita mengenal sistem pembangunan (develomentalism). Sistem develomentalisme ini , merupan model kapitalisme di negara Asia Timur, yang telah ditinggalkan menuju ke sistem baru dengan nama Globalisasi. Proses transisis ini ditandai dengan penyusunan regulasi-regulasi dan kebikajan penyesuaian terhadap mekanisme pasar. Proses selanjutnya adalah terlibat aktif dalam globalisasi itu dengan berbekal perangkat perundang-undangan, dengan demikian posisi negera kita saat ini adalah berada dalam proses globalisasi, maka seluruh tenaga pun mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah-daerah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan keinginan pasar. Telah kita saksikan langkah tersebut dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan liberalisasi sektor-sektor pelayanan publik, privatisasi kekayaan, ataupun swastanisasi BUMN.

Alhasil, lembaga-lembaga pendidikan (khususnya pendidikan tinggi), pelayanan kesehatan (rumah-rumah sakit) terjerumus kedalam logika untung-rugi, tambang-tambang strategis nasional jatuh ke tangan asing, angka kemiskinan yang mengerikan, ledakan pengangguran yang membludak, semakin rendahnya tingkat pengetahuan/pendidikan masyarakat, pengusuran-penggusuran, antrian pembelian BBM, kelaparan, dan berbagai tindak kriminal yang memilukan akibat dari sebuah kebijakan negara yang pro terhadap pasar.


Sekilas tetang Kapitalisme neoliberal

Jika kita menelusuri lebih jauh, gagasan-gagasan pokok kapitalisme neoliberal dapat dilacak dari akar-akar pemikiran tokoh-tokoh filsafat Inggris, seperti Adam Smith (1723-1790) yang mempunyai gagasan tentang homo economicus, bahwa masyarakat yang terdiri dari individu bertindak sesuai dengan kepentingan ekonominya dan kegiatan ekonomi sama sekali terpisah dengan politik, sehingga jika negara berperan dalam kegiatan ekonomi, maka akan merusak mekanisme pasar. Pasar dengan sendirinya akan mengikuti hukum permintaan dan penawaran yang disebut self regulation. David Ricardo (1772-1823) yang berpandangan bahwa perdagangan bebas akan sama-sama menguntungkan, sehingga setiap negara mengkhususkan diri untuk memproduksi baran atau jasa tertentu, dan dapat memberi keuntungan komparatif terhadap negara yang memproduksi barang dan jasa yang lain. Ia menambahkan bahwa spesialisasi perdagangan akan tetap meningkat, meskipun sebuah negara memiliki keuntungan yang lebih banyak ketika ia dapat berproduksi barang yang beragam. Ini secara politis melahirkan argumentasi yang kuat untuk membatasi peran negara dalam hal produksi barang dan jasa yang beragam, meskipun negara itu mampu secara sumber daya alam. Pandangan ketiga lahir dari pemikiran Herbert Spencer (1820-1903) yang menguatkan teori seleksi alam ala Darwin. Ia mengatakan bahwa ekonomi pasar merupakan bentuk paling beradab dari persaingan antar manusia secara alami dan menempatkan posisi yang paling kuat sebagai pemenang.

Noam Chomsky (1999) menjelaskan bahwa aturan dasar kaum neolibaral adalah liberalisasikan perdagangan dan finance, biarkan pasar yang menentukan harga, akhiri inflasi, stabilitas ekonomi makro, privatisasi, negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pasar. Lebih lanjut Mansour Fakih (2002), bahwa yang menjadi dasar dari pendirian kapitalisme neoliberal adalah ditandai dengan karakter kebijakan pasar yang mendorong perusahaan-perusahaan swasta dan pilihan konsumen, penghargaan terhadap tanggungjawab personal dan inisiatif kewiraswastaan, serta penyingkiran birokrat pemerintah. Paham inilah yang dijajakan atau lebih tepatnya dipaksakan diberbagai negara-negara, terutama di negara-negara dunia ketiga yang baru terlepas dari belenggu imperialis-klonialis, yang di kenal dengan nama globalisasi.

Proyek tata dunia globalisasi ini tidak terlepas dari sebuah pertemuan para pembela ekonomi privat terutama dari wakil korporasi internasional yang mengontrol perekonomian dunia dan pemilik kuasa informasi dalam rangka pembentukan opini dunia yang dikenal dengan The Noeliberal Washington Consensus. Ada sepuluh ajaran yang dicetuskan dari pertemuan tersebut, yang mereka sebuat sebagai “reformasi” yang pada dasarnya berpijak pada ketentuan yang telah mereka tetapkan dan menjadi sebagai kebijakan pasar bebas. Ajaran Washington Consensus adalah :

  1. Disiplin fiskal, yang intinya adalah memerangi defisit anggaran;

  2. Public expenditure atau anggaran pengeluaran untuk publik, kebijakan ini berupa memprioritaskan anggaran pemerintah melalui pemotongan segala subsidi;

  3. Pembaharuan pajak, berupa pemberian kelonggaran bagi pengusaha untuk kemudahan pembayaran pajak

  4. Liberalisasi keuangan, berupa kebijakan bunga bank yang ditentukan oleh mekanisme pasar;

  5. Nilai tukar uang yang kompetitif, berupa kebijakan untuk melepaskan nilai tukar uang tanpa kontrol pemerintah;

  6. Trade liberalisation barrier, kebijakan untuk menyingkirkan hal-hal yang dapat menggangu mekanisme pasar, berupa kebijakan menggati bentuk lisensi perdagangan dengan tarif dan pengurangan bea tarif;

  7. Foreign direct investment, berupa kebijakan untuk menghilangkan aturan pemerintah yang dapat menghalangi/menghambat masuknya modal asing;

  8. Privatisaasi, yaitu kebijakan memberikan semua pengelolaan perusahaan negara kepada pihak swasta;

  9. Deregulasi kompetisi;

  10. Intellectual Property Rights atau hak paten.

Di Indonesia, secara gamblang kita saksikan penerapan pokok-pokok dari kebijakan neoliberalisme ini dengan menjauhkan pemerintah dalam urusan perburuhan, investasi, harga, penghentian subsidi, privatisasi BUMN, menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada ahlinya (asing) bukan kepada masyarakat adat. Nyatalah bahwa negeri kita telah berada pada pusaran globalisasi yang meniscayakan pada penggunaan logika pasar. Pembuatan regulasi berupa UU PMA, UU PSDA, UU BHP, dan beberapa regulasi yang lain tujuannya hanya untuk mempermulus lajunya aliran keuntungan dilarikan keluar negeri, bukan untuk kesejahteraan rakyat.

Nyaris semua sektor telah rasuki oleh tatanan ini, bahkan dalam ruang dan kehidupan kita diwarnai dengan watak ataupun corak kapitalisme. Kebudayaan yang juga dipaksakan untuk menjadi kebudayaan tunggal yang harus mengikuti selera pasar, maka terciptalah kebudayaan populer (pop culture) yang sifatnya serba instant, mudah, cepat, dangkal dan tentunya di senangi banyak orang. Sadar atau tidak kebutuhan-kebutuhan dasar kita pun dieksploitasi habis-habisan. Apa, dan bagaimana selera makan, selera pakaian dan (mungkin?) bahkan cara berpikir kita juga telah mengikuti kehendak pasar.

Lantas adakah ruang yang masih tersisa? atau masih adakah harapan untuk sebuah tatanan dunia yang lain? masih adakah gerakan yang dapat membendung atau bahkan menolak tatanan dunia yang kapitalistik tersebut ??

Sosial Movement; dekonstruksi pemikiran dan gerakan (aksi) !;

sebuah harapan untuk tatanan dunia baru yang berkeadilan.

Ternyata masih ada sekelompok kecil anak manusia yang berpikiran waras melihat kondisi realitas. Masih ada yang berusaha memikirkan dan bertindak untuk orang lain, masih ada sikap alturuistik yang ditunjukkan di antara ruang-ruang kehidupan yang hingar-bingar dengan kehidupan materialistik. Individu-individu yang tercerahkan atau kelompok-kelompok/masyarat, merupakan ancaman paling potensial terhadap kelangsungan ideologi kapitalistik.

Gerakan sosial merupakan suatu upaya kolektif untuk mengejar suatu kepentingan bersama atau gerakan mencapai tujuan bersama melalui tindakan kolektif. Gerakan sosial ditempatkan sebagai politik perlawanan yang terjadi ketika rakyat menggalang kekuatan untuk melawan para elite, pemegang otoritas. Ketika perlawanan didukung oleh jaringan sosial yang kuat, dan digaungkan oleh resonansi kultural dan simbol-simbol aksi, maka politik perlawanan mengarah ke interaksi yang berkelanjutan dengan pihak-pihak lawan.

Ketika kita memperhatikan gerakan mahasasiswa sebagai salah satu bentuk gerakan sosial, maka secara umum gerakan-gerakan yang dihadirkan cenderung bersifat reaksioner, ketidakjelasan visi gerakan, tidak dapat melakukan konsolidasi secara massif. Sehingga gerakan mahasiswa dengan cepatnya akan padam dan mudah untuk dipatahkan ketika melakukan perlawanan atas kebijakan-kebijakan dari negara. Ada beberapa faktor yang menyebabkan :

  1. Tidak adanya visi bersama yang diusung;

  2. Adanya egoisme yang dibentuk, apakah bersifat sektoral ataupun karena perbedaan organisasi.

  3. Adanya kelompok-kelompok mahasiswa yang sengaja dibuat oleh untuk mengacaukan gerakan mahasiswa;

  4. Sikap apatisme mahasiswa terhadap dunia gerakan;

  5. Adanya sikap kecurigaan diantara sesama elemen-elemen gerakan;

  6. Kecenderungan gerakan mahasiswa hanya mengandalkan gerakan massa;

  7. Kurangnya metode aksi/gerakan;

  8. Kurangnya aliansi sengan rakyat

Dengan memperhatikan realitas dari gerakan mahasiswa tersebut, maka diperlukan sebuah terobosan atau gagasan baru terhadap masa depan gerakan secara umum. Diperlukan sikap kritis terhadap gejala yang menjangkiti gerakan tersebut, dibutuhkan proses real yang matang dan mendalam terhadap persoalan yang melingkupi negeri kita khususnya serta kecenderungan dunia sekarang. Gerakan tersebut meniscayakan pola dan strategi yang sesuia dengan kondisi.

Jikalau kapitalisme bekerja secara sistematis dan mengglobal, maka gerakan sosialpun harus diformulasi untuk melakukan perlawanan secara sistematis dan berkelanjutan (sustainability), dan harus mampu menohok logika dasar dari sistem ini, serta melakukan jejaring yang kuat terhadap semua sektor kehidupan (ekonomi, politik, sosial, kebudayaan, pendidikan bahkan pada aspek hukum, dan pertahanan dan keamanan). Yang harus dilakukan adalah dengan melakukan proses edukasi (pendidikan kritis) terhadap rakyat, melakukan proses advokasi, membangun gerakan yang tidak terpisah dengan rakyat, dan yang tak kalah pentingnya adalah jangan sampai ruang-ruang pikiran kita yang selama ini kita jaga kemerdekaannya pun harus mengikuti cara berpikir kapitalis.

Selengkapnya.....

Posted in 0 komentar Diposting oleh asra di 18:12 Link ke posting ini  

Guru dalam Proses Pendidikan kita

(Senin, 2008 Februari 25)

Asranuddin Patoppoi*)

Kejadian luar biasa di dunia pendidikan kita, mulai dari gedung sekolah yang ambruk, siswa bunuh diri karena ketidakmampuan membayar biaya sekolah, guru yang mencabuli siswanya, protes guru menuntut haknya, guru yang diperkarakan oleh orang tua siswa, keengganan pemerintah merealisasikan amanah UUD, uang kuliah yang mahal, merupakan sederetan mata rantai permasalahan pendidikan di negeri kita.

Pada hal kita ketahui bersama bahwa untuk memajukan martabat atau peradaban suatu bangsa, maka kunci utama adalah masyarakat yang mempunyai tingkatan kesadaran, kecerdasan yang tinggi. Kalau kita perhatikan rumusan founding father bangsa kita, mereka telah menyadari akan pentingnya hal tersebut. Dalam Konstitusi Negara kita di preambule UUD 1945 alinea keempat dengan sengat jelas dinyatakan bahwa Negara mempunyai kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, maka perhatian terhadap dunia pendidikan oleh Negara merupakan sebuah tugas yang harus diemban. Hal ini mengisyaratkan bahwa Negara mempunyai kewajiban dalam proses kemajuan bangsa dan secara khusus negera bertanggungjawab atas pendidikan di Indonesia.
Penulis menyadari bahwa dalam ranah pendidikan mempunyai saling keterkaitan antara aspek ekonomi, social, dan politik, namun pada kesempatan ini penulis akan memfokuskan pada aspek guru dalam dunia pendidikan kita.



Guru sebagai salah satu kunci keberhasilan pendidikan

Menurut kamus wikipedia.com, bahwa kata guru berasal dari bahasa Sangsekerta yakni guru yang juga berarti guru, tetapi artinya harfiahnya adalah "berat" adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam Bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.

Dalam pembahasan ini guru merujuk pada defenisi yang kedua, karena saya akan mencoba menyorot guru kita yang berada pada institusi formal pendidikan kita, yakni mereka yang mengajar dalam lingkup sekolah atau madrasah maupun pendidikan tinggi. Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru (termasuk dosen) seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal.
Semua orang meyakini bahwa guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran. Guru dapat berperan mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan kecerdasan lainnya bahkan kecerdasan spritual siswanya. Guru pula yang mengembangkan minat, bakat, kemampuan dan potensi-potensi yang dimiliki oleh siswanya. Keyakinan ini muncul dikarenakan bahwa manusia senantiasa membutuhkan orang lain untuk maju atau berkembang, demikian halnya dengan peserta didik yang membutuhkan jasa seorang guru.

Guru merupakan elemen penting dalam pendidikan. Kita dapat membaca, menulis berpikir secara jernih dan sistematis berkat jasa dari seorang guru yang telah mengajarkan kita tentang banyak hal. Dalam skala yang lebih besar, guru meyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM), serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara. Di era sekarang, yang menuntut kita untuk mempunyai pengatahuan yang lebih, maka peran guru juga demikian beratnya karena guru harus mempersipkan manusia-manusia yang mampu untuk berkompetisi secara sehat dan mempunyai moralitas, integritas yang baik dan serta menjaga dimensi spritualitasnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagai guru, hal penting yang harus diperhatikan bagi seorang guru adalah persoalan kewibawaan. Pendidik harus meliliki kewibawaan (keluasan batin dalam mendidik) dan menghindari penggunaan kekuasaan lahir, yaitu kekuasaan semata-mata pada unsure kewenangan jabatan. Kewibawan justru menjadikan suatu pancaran batin yang dapat memimbulkan pada pihak lain untuk mengakui, menerima dan “menuruti” dengan penuh pengertian atas keluasaan tersebut, tetapi tidak sampai guru dijadikan sebagai sesuatu yang sangat agung yang terlepas dari kritik. Kewibawaan guru akan lebih berarti jika membuat siswanya dapat melakukan koreksi atau kritik terhadap dirinya.
Kewibawaan pendidik hanya dimiliki oleh mereka yang dewasa. Yang dimaksud dengan kedewasaan disini adalah kedewasaan pikiran. Kedewasaan pikiran hanya akan tercapai oleh individu yang telah melakukan proses atau dialektika dengan realitas social yang pernah dilaluinya. Misalnya ketika masih mahasiswa aktif melakukan diskusi-diskusi dengan berbagai kelompok dalam kampus atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang sifatnya memacu perkembangan kognitif, afektif dan psikomotorik atau terlibat dalam advokasi-advokasi kemahasiswaan.

Menurut penulis, ada tiga sendi kewibawaan, yaitu kepercayaan, kasih sayang dan kemampuan. Pertama, kepercayaan, pendidik harus percaya bahwa dirinya bisa mendidik dan juga harus percaya bahwa peserta didik dapat mengembangkan dirinya sehingga dalam proses pembelajaran guru berfungsi sebagai pembangkit potensi peserta dididik. Kedua, Kasih sayang mengandung makna, yaitu penyerahan diri kepada yang disayangi/peserta didik dan melakukan proses pembebasan terhadap yang disayangi dalam batasan-batasan yang tidak merugikan peserta didik dan kesediaan untuk berkorban dalam bentuk konkretnya berupa pengabdian dalam kerja. Ketiga, kemampuan mendidik dapat dikembangkan melalui beberapa cara, antara lain pengkajian terhadap ilmu pengetahuan kependidikan, mengambil manfaat dari pengalaman kerja, senantisa megikuti alur perkembangan ilmu pengetahuan, agar guru mengajar sambil belajar hal-hal yang baru, sehingga guru tidak hanya seperti burung beo yang pengetahuannya tidak pernah bertambah.

Selengkapnya.....

Posted in 2 komentar Diposting oleh asra di 21:07 Link ke posting ini  

Globalisasi dan Kebudayaan

(Rabu, 2008 Januari 02)

Asranuddin Patoppoi

Zaman yang mengalami perubahan kian melesat demikian cepat mengantar menuju sebuah peradaban yang sangat dinantikan sekaligus dikhawatirkan oleh masyarakat dunia. Peradaban yang muncul hari ini merupakan suatu peradaban yang serba instant, serba mudah dan dapat dikomsumsi oleh siapa pun juga. Paradaban ini telah mengaburkan atau bahkan menghilangkan kategori-kategori social, batas social, dan hirarki social yang sebelumnya membentuk suatu masnyarakat (community) mmenjadi suatu masnyarakat yang ‘transparan’. Batas-batas social antara dunia anak-anak dan orang tua telah hancur dalam lembaran-lembaran majalah porno, dalam piringan video blue atau disket cyberporn, batas antara proletariat dan berjuis lenyap dalam dunia virtualisme komsumsi (komsumerisme), batas antara bencana ekonomi virtual, dalam hal ini para pejabat Bank Sentral ikut bermain dalam bursa valas, batas antara kebenaran fakta dan kepalsuan lenyap dalam tangan-tangan virtualitas media dan informasi .


Masyarakat yang akan dibentuk oleh zaman ini adalah zaman dimana yang penuh dengan kepalsuan dimana realitas lenyap ketika sebelumnya dianggap suatu yang bukan relitas seperti fantasi, angan-angan, ilusi, halusinasi, dll. Ketika yang semua dianggap sebagai realitas, ketika realitas maya (virtual realaty) menggantikan realitas yang sebenarnya. Ketika realitas menuju titik balik kelenyapannya, maka menuju suatu postrealitas. Realitas politik menjadi politik virtual, realitas social digantikan social virtual. Realitas manusia digusur oleh mnusia semu (cyborg). Realitas seksualitas digantikan oleh seksualitas semu (teledildonik).
Modernisasi dan globalisasi yang sedang mengorbit dalam decade ini telah membawa masyarakat kontenporer kedalam suatu relitas relitas baru.ketenangan,kenyamanan,keamanan,rasa spiritualitas yang dalam,moralitas,keindahan,semagat kebersamaan,kearipan-kearifan telah tergusur dan terabaikan lagi.Sejumlah peradaban kebudayaan, pertumbuhan kebudayaan dan peradaban mengalami perubahan menurut zamannya yang menghantarkan peralihan dari suatu periode social keperiode social yang lain.setiap periode sejara merupakan periode khas dari suatu waktu, dimana masyarakat/massa memiliki karakteristik mental, religiutas, ilmiah, cultural, social, eksistensial, baik yang khusus maupun yang umum. Kerapkali karakteristik-karakteristik mengkristal menjadi pribadi-pribadi yang menyatakan dirinya selama priode sejara tertentu. Karakteristik yang mengkristal tersebut akan menjadikan dirinya sebagai pembentuk sejarahnya dari guratan-guratan sejarahnya dalam suatu periode kesejarahnya.hal ini akan berubah dan pudar karena adanya factor-faktor yang mempengaruhinya seperti social, ekonomi, dan interaksi dengan kebudayaan lain sebagai akibatnya karakteristik yang dimiliki sebelumnya akan berubah dan akan ditinggalkannya karena telah ditinggalkan oleh karakteristik baru tersebut maka muncullah manusia baru dengan karakteristik baru semisal pemikiran, perasaan, pandangan-pandangan dan watak baru serta hubungan social yang baru pula.dengan demikian masyarakat terus bergulir dan bergerak dari satu periode keperiode berikutnya.
Problem-problem yang ada adalah merupakan bagian dari problem-problem pribadi(individual problem).pemecahan antara problem social dan problem pribadi haru dilakukan secara simultan.problem social harus ditangani dengan pemecahan masalah social begitu pula dengan problem individual harus diselesaikan dengan pemecahan pribadi.misalnya kebudayaan yang ada sekarang,cyberporn atau teledildoni,apakah merupakan masalah social atau masalah individual,karena yang melakukan hal itu,mungkin karena kerendahan tingkat pengetahuan,iman/spritualitasnya orang bersangkutan atau bahkan ia melakukan karena disediakan oleh institusi umum,missal warnet dan telivisi.
Globalisasi sebagai Arus "Kebudayaan Baru"
Globalisasi yang merupakan suatu bentuk baru dari kapitalisme dan inperialisme yang semakin melebar sayapnya dan kukunya yang siap menerkam mangsa yang dalam hal ini Negara-negara ketiga yang berada di Amerika latin, Afrika dan Asia. Salah satu pendukung atau pilar utama dari globalisasi adalah kemajuan teknologi informatika. Krisis terhadap pembangunan belum berakhir, tetapi suatu made of domination telah disiapkan,dan dunia memasuki era baru yakni era globalisasi.liberalisasi segala bidang dipaksakan melalui stuktural adjustment programs oleh lembaga financial global yang dikenal dengan wto.
Glonalisasi adalah proses pengintegrasian ekonomi nasional kepada system ekonomi dunia yang berdasarka pada keyakinan perdagangan bebas (free fight liberalism) yang sesungguhnya telah dicanangkan sejak zaman kolonialisme. Actor utama dari globalisasi adalah perusahaan transnasional (TNCs) dan bank-bank transnasional (TNBs) serta lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti Bank Dunia dan IMF serta berasosiasi dengan perdagangan regional dan global seperti WTO, APEC, ASEAN, dan sebagainya (Mansour Fakih :2002). Pada dasarnya semua proses pengintegrasian ekonomi nasional menjadi ekonomi global merupakan hasil perjuangan perusahaan-peruasahaan transnasional karena pada dasarnya merekalah yang diuntungkan dari proses tersebut.
Dengan liberalisasi ekonomi tetsebut, maka akan membawa dampak-dampak seluruh aspek kehidupan. Dalam bidang politik, setiap kebijakan yang kan dihasikan oleh sebuah pemerintahan Negara-negara ketiga mesti mendapat restu dari negera-negara pemegang hegemoni, yang tentunya kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan proses imperialisme, misalnya dalam konteks Indonesia dengan diterbitkanya UU PMA maka akan lebih memudahkan para investor asing untukmenanamkan investasinya di Indonesia. Dalam bidang social, semakin terbukanya jurang pemisah yang dalam antara Negara-negara dunia pertama dengan Negara-negara dunia ketiga. Negara yang tergabung dalam kelompok G7, akan semakin mendapat keuntungan yang besar dari perusahaan-perusahaan transnasionalnya, sementara Negara dunia ketiga, sumberdayanya semakin tersedot. Dampak bagi Negara ketiga adalah pendidikan dinegara dunia ketiga semakin terlantar, kesehatan memburuk, dan kerusakan lingkungan, dll.
Dalam aspek kebudayaan,, mulainya tergeser nilai pembentuk kebudayaan dinegara dunia ketiga, seperti spritualitas, dan kebersamaan. Sehingga masyarakat kehilangan orientasi dan tujuan hidup yang hakiki. Terjadinya gejala peningkatan angka kriminalitas, pemerkosaan, dan berbagai patologi social lainya. Nilai seorang manusialebih rendah dari sebungkus mie instant, kesucian gadis-gadis telah ternodai akibat keterpaksaaan akan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Hal tersebut seolah menjadi takdir social yang harus diterima oleh setiap ummat manusiayang kurang beruntun.
Kesadaran baru yang kritis
Kita kaum muda dan kaum terpelajar mesti mengetahui bahwa kita berada dalam kondisi atau zaman yang bagaimana.kita tidak boleh untuk tidak mengalisa dan mengevaluasin setiap perkembangan zaman, perlu ada suatu keberanian untuk mengungkap realitas yang terjadi hari ini.kita mempunyai peranan dalam menentulan sejarah masa depan kita. Kita sedang menghadapi konflik yang serius dalam masyarakat, bila konflik tidak dirasakan, dipahami, ditemukan dan dianalisa secara serius, kita akan menjadi mainan zaman itu atau bahkan akan diludahi oleh zaman itu.sebaliknya ketika kita berhasil mengenali dan menganalisa konflik-konflik itu maka kita akan menemukan sisi-sisinya yang baik dan buruk yang berdampak pada eksistensi kita.ketika ditemukan sisi baiknya maka gerakan untuk memajukan estensi kita dan membuang atau melenyapkan sisi buruknya tersebut. Dengan demikian diperlukan sebuah cara pandang atas realitas, sehingga menjadi penting untuk berideologi.
Ideology, dalam ungkapan seorang penulis Prancis, adalah sebuah kata ajaib yang menciptakan pikiran dan semangat hidup diantara manusia, terutama diantara "kaum muda", dan khususnya diantara para cendikiawan atu inteklektual dalam suatu masyarakat. Ideology selalu dihubungkan dengan cendikiwan dan kebudayaan saling memerlukan. Oleh karenanya seorang cendikiawan atau ilntelektual dituntut untuk memiliki pengertian yang jelas mengenai ideology yang dapat membantunya mengembangkan suatu pemikiran yang khas .karena kita hidup dalam suatu zaman maka dituntut untuk memiliki suatu ideology landasan atau pijakan dalsm tujuan hidup kita dan aktivitas keseharian kita .
Kata ideology mempunyai pembagian yaitu, ideo yang berarti ide, gagasan, pemikiran dan keyakinan. Dan logos yang berarti ilmu, logika, maka dapat diartikan ideology adalah ilmu tentang keyakinan atau gagasan . Ideology, yakin pada tiga tahapan. Tahap pertama cara kita melihat alam semesta, eksistensi dan manusia. Tahap kedua mencakup cara khusus kita memaknai dan menilai semua benda dan gagsan atau ide-ide yang membentuk lingkungan social dan mental kita. Tahap ketiga dari usulan-usaulan, metode atau pendekatan-pendekatan dan keinginan untuk merubah sesuatu keadaan status quo yang kita saksikan dan tak disukai. Pada tahap ketiga inilah ideology berjalan secara fungsional yang memberikan spirit kepada para pengawal misinya.cita-cita serta rencana praktis untuk mengunah suatu keadaan atau kondisi-kondisi social yang diinginkan.
Bagi seorang idolog, ideologinya adalah suatu kepentingan yang mutlak.setiap ideology mulai dengan tahapan kritis, kritis terhadap status quo masyarakat,dengan berbagai aspek cultural,ekonomi,politik, dan moral yang condong melawan perubahan yang diinginkan. Ideology sanantisa memberikan spirit, inspirasi, mengarahkan dan mengorganisis setiap perubahan-perubahan yang akan dilakukan untuk mengubah suatu tatanan masyarakat tersebut .ideologi pada hakrkatnya adalah keyakinan ,tanggungjawab, keterlibatan dan komitmen .
Dengan demikian, maka kaum intektual tidak boleh menutup mata atas realitas social yang seperti itu. Sikap waspada dan saling memperingatkan dalam rangka untuk menjaga kesadaran ktitis (critical consciusness) sangat diperlukan dan menjaga proses humanisasi sehingga terhindari dalam sauna dehumanisasi. Tanpa pemahaman yang konprehensip dan kritis terhadap proses globalisasi, maka akan menyeret kita dalam kubangan globalisasi yang mengerikan. Kesadaran kolektif diperlukan dengan pembentukan komunitas-kominitas alternalitf yang memproduksi kaum inteletual atau idiolog yang santun, radikal dan kritis. Komunitas yang selalu mempertanyakan setiap diskursus doninan yang menghegemoni masyarakat.
Strategi perubahan social dapat kita pilih tergantung atas kondisi yang melingkupi kita yang terdiri dari revolusi, persuasive strategi, dalam hal ini media massa sangat berperang dalam menentukan opini public dan yang terakhir adalah strategi normative-reedukatif. Normatif adalah aturan-aturan yang berlaku di masyarakat. Norma termasyarakatkan lewat pendidikan(education). Strategi normative ini selalu digandengkan dengan edukasi untuk menanamkan dan mengantikan paradigma berpikir masyarakat yang lama dengan yang baru.

Selengkapnya.....

Posted in 0 komentar Diposting oleh asra di 01:57 Link ke posting ini  

(Minggu, 2007 Juni 17)

KEKERASAN

Kekerasan milik siapa ???
Kekerasan adalah perilaku/derajat terendah manusia

Selengkapnya.....

Posted in 2 komentar Diposting oleh asra di 23:44 Link ke posting ini