Asranuddin*)

Negara yang menganut sistem demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan wacana penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara demokratis wajib menjamin pelaksanaan hak-hak politik dan memberi jaminan terhadap keberlangsungan hidup setiap warganya. Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara harus berimplikasi terhadap kesejahteraan warganya. Proses demokrasi yang dijalankan tidak hanya sebatas pada prosedural (demokrasi prosedural) tetapi dapat sampai pada substansi (demokrasi substansial) dari demokrasi dengan memberikan jaminan pasti terhadap HAM.

HAM merupakan klaim yang harus dipaksakan sebagai konsekuensi penanda kemanusiaan yang bersifat kodrati. Dalam definisinya yang esensial, HAM melekat pada manusia sebagai subjek pengemban hak semenjak manusia dapat dikategorikan sebagai manusia di dalam kandungan. Hak tersebut juga tidak dapat dicabut, dialihkan dan dibagi-bagi.

Semenjak deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 telah mengafirmasikan betapa penting dan fundamental terpenuhinya dua macam kebebasan bagi umat manusia, yaitu freedom of want (hak-hak sipil dan politik) dan freedom from need (hak-hak ekonomi dan sosial). Akan tetapi realitasnya di lapangan, semenjak berakhirnya Perang Dunia II, sebetulnya lebih banyak orang yang meninggal akibat malnutrisi, kelaparan, dan wabah penyakit ketimbang gabungan jumlah keseluruhan korban berbagai perang yang terjadi dan korban berbagai rezim represif yang secara sistematis melanggar hak-hak sipil dan politik warganya demi mempertahankan kekuasaan meraka. Namun pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya baru menjadi perbincangan serius belakangan ini di dalam konteks wacana hak asasi manusia di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak pangan, pendidikan, dan perumahan.

Perbincangan mengenai HAM pada era modern ini tidak terlepas dari pandangan terhadap manusia terutama dari Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1704). Dalam pandangan Hobbes, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus). Manusia menjadi makhluk yang penuh ambisi yang berkontestasi dengan manusia lainnya dalam melakukan akumulasi untuk kepuasan hidupnya. Dengan demikian, maka untuk menjamin terciptanya ketertiban diperlukan suatu organsasi lebih besar dari sistem sosial masyarakat yang dapat melakukan paksaan. Organisasi yang dianggap mampu melaksanakan paksaan itu adalah Negara. Demikian pula pandangan Locke, yang menganggap manusia adalah makhluk atau individu yang bebas melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan keinginannya. Locke memandang kebebasan manusia itu dalam bentuk kesejajaran yang relasinya bersifat konstruktif. Makna relasi yang konstruktif itu dimanifestasikan dalam bentuk hukum yang diorganisir oleh badan yang berbentuk Negara.

Baik pandangan Hobbes maupun Locke memiliki konsekuensi bahwa Negara perlu ada untuk menjaga agar seseorang tidak menjadi korban dari keberingasan manusia lain dan menjamin agar hubungan sosial berjalan dalam tujuan sosial yang disepakati bersama. Salah satu perbedaan pandangan mereka terletak pada sifat kontraktual antara negara dan masyarakat. Hobbes mengandaikan kontraktual masyarakat dengan negara itu sebagai mandat bebas dari masyarakat kepada Negara, sehingga Negara dapat melakukan apa saja untuk menjamin sistem sosial bertahan. Pandangan Negara kuat inilah yang menjadi akar dari otoritarianisme yang oleh Hobbes disebut sebagai Leviathan. Sedangkan Locke memandang hubungan kontraktual antara masyarakat dengan negara itu bersifat imperatif atau terbatas. Yaitu sebatas negara masih berfungsi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak individu untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki masyarakat. Bila negara lari dari kontraktualnya, maka Negara dapat diabaikan, dibubarkan atau dinegosiasikan ulang.

Hak sipol dan hak ekosob merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling mendukung. Kerapnya terjadi pelanggran terhadap hak-hak sipol biasanya selalu diawali oleh pelanggaran terhadap hak-hak ekosob sesorang atau masyarakat. Sebagai contoh pembunuhan terhadap aktivis-aktivis gerakan di Indonesia, diawali dengan adanya penuntutan terhadap hak-hak ekosob yang dilanggar oleh negara.
International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) atau sering disebut negative rights dan international Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau positive rights merupakan produk yang dilahirkan pada situasi dunia yang diliputi perang dingin, dan kedua Covenan ini tidak dilahirkan secara bersamaan, sehingga membawa dampak tersendiri dalam pelaksanaannya. ICCPR memuat tentang pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, sedangkan ICESCR menuntut peran maksimal negara.

Di Indonesia, wacana akan HAM pada dasarnya bukan hal yang baru. Jika kita melihat sejarah konstitusi, maka akan kita temukan dasarnya-dasarnya. Pada mukaddimah UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....”. Hal ini berarti bahwa founding fahter kita telah menyadari akan pentingya HAM dalam pengelolaan negara.

Pasca kejatuhan Soeharto pada 20 mei 1998, praktis hak-hak sipol di Indonesia mendapat jaminan kuat, dan telah termuat dalam konstitusi pasca amandemen kedua yang secara spesifik berbicara tentang HAM. Namun, dalam aspek pemenuhan hak-hak ekosob menjadi terabaikan bahkan sering dilanggar oleh negara, sebagai contoh, maraknya penggusuran, kemiskinan, hak akses dunia pendidikan, menjadi masalah baru yang harus menjadi perhatian semua pihak. Harus ada pemahaman yang lebih luas dimasyarakat bahwa kekerasan tidak hanya sifatnya fisik, seperti penculikan, pembunuhan, pembungkaman akan tetapi hak-hak dasar seperti pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan kesejahteraan merupakan sebuah hak yang harus dituntut.

Hak-hak tersebut diatas, jika negara gagal merealisasikannya, maka akan memberikan dampak yang mengerikan dan pelanggaran terhadap hal tersebut merupakan indikasi kegagalan negara dalam mengelola pemerintahan. Hak ekosob merupakan klaim bukan sesuatu yang berikan atas dasar sumbangan, karena ini merupakan hak konstitusional warga negara.

*) Koordinator Badan Pekerja Intras (Institute for Humanity and Social Transformation Studies)

Posted in Diposting oleh asra di 11.21  

1 komentar:

  1. Unknown Says:

    infonya sangat bermanfaat!!!