Sekedar catatan untuk Pemilu 2009

(Kamis, 09 April 2009)

By : Asranuddin*)
Pemilu 2009 merupakan pemilu ke tiga pasca keruntuhan Rezim Soeharto pada 21 Mei 1998. Era setelah keruntuhan Soeharto diberi nama era Reformasi, yang merupakan karya spektakuler dari gerakan mahasiswa Indonesia dan kelompok-kelompok pro perubahan pada saat itu. Harapan akan sebuah tatanan Indonesia baru pada saat itu sangatlah besar. Gambaran para pengusung reformasi pada saat itu paling tidak adalah terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan memihak kepada rakyat.

Pada era reformasi ini, negeri kita berada pada sebuah titik persimpangan yang akan menuju ketiga pilihan jalan demokrasi, Apakah Indonesia menjadi negara demokrasi sejati, demokrasi semu atau kebekuan demokrasi? Untuk menilai apakah demokrasi kita menuju kemana maka para meter yang dipakai adalah salah satunya dengan melihat proses demokrasi yang terjadi di Indonesia, terutama momentum-momentum pemilu. Secara teoritis, demokrasi terkadang dibagi menjadi dua, yakni demokrasi prosedural dan substansi demokrasi. Demokrasi prosedural, menyangkut proses atau tahapan-tahapan dalam demokrasi, misalnya dalam konteks pemilu, maka pemilu mempunyai tahapan atau mekanisme yang telah dirancang yang tentunya tidak bersifat diskriminatif terhadap peserta pemilu, sedangkan demokrasi substantif merupakan jiwa demokrasi itu sendiri yang mempunyai nilai-nilai seperti nilai keadilan, kemanusiaan, penghormatan terhadap HAM. Dikatakan negara itu telah menjadi negera demokratis sejati ketika antara substansi demokrasi dan prosedur demokrasi sejalan. Demokrasi semu terjadi ketika demokrasi hanya sebatas prosedur saja yang dijalankan, tanpa menghampiri substansi demokrasi, ini terjadi ketika hasil pemilu itu sebagian besar menghasilkan elite-elite (eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) yang tidak memihak kepada kepentingan rakyat, misalnya mereka menghasilkan regulasi atau kebijakan yang tidak pro dengan rakyat kecil. Sedangkan kebekuan demokrasi terjadi ketika pemerintahan yang terbentuk tidak ada bedanya dengan era Soeharto, dimana hak-hak sipil politik masyarakat dibungkam.

Pemilu merupakan sarana demokratis untuk melahirkan elite yang bersih dan masyarakat terlibat secara sadar dan cerdas dalam proses pemilu. Dalam pengamatan penulis, maka yang timbul adalah “kejijikan demokrasi”. Anda boleh tidak sepakat, tetapi saya akan memberi penilaian demikian dengan alasan dari segi peserta pemilu (partai, maupun para caleg) dan dari sudut masyarakat sebagai pemilih[???]. Jikalau anda perhatikan para caleg yang memasang badan/muka baik melalui media maupun pertemuan langsung, maka yang keluar adalah janji-janji luar biasa membiusnya, belum lagi proses pembelian suara dengan meyogok masyarakat dengan beras, gula, sarung, korek api, caleg-caleg dadakan yang bermodal uang untuk mencetak baligho, caleg yang terlibat kasus korupsi (baca: pencuri), memasang famflet/ baligho tanpa memperhatikan aspek artistik kota, dll, tidak ada kejelasan visi dan misi. Dari sisi masyarakat, ternyata partai/ caleg mengajarkan kepada masyarakat untuk memberi penilaian dengan landasan material, masyarakat tidak diajarkan untuk menjadi voter, tetapi hanya menjadi suporter.

Jika anda memberikan suara anda pada pemilu 2009 ini maka menjadilah voter. Voter berarti kemampuan untuk memilih dari sekian banyak pilihan, bukan menjadi pemilih karena sedaerah, sekeluarga, atau karena hanya mendengar janji, tetapi pelajarilah calon pilihan anda, apakah ia mempunyai track record yang baik/buruk. Atau bisa jadi anda tidak menggunakan hak pilih anda. Tidak menggunakan hak pilih dalan demokrasi sama posisinya dengan memberikan hak pilih, karena memilih adalah HAK, bukan KEWAJIBAN.

Selengkapnya.....

Posted in 1 komentar Diposting oleh asra di 11.53  

Asranuddin*)

Negara yang menganut sistem demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan wacana penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Negara demokratis wajib menjamin pelaksanaan hak-hak politik dan memberi jaminan terhadap keberlangsungan hidup setiap warganya. Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bernegara harus berimplikasi terhadap kesejahteraan warganya. Proses demokrasi yang dijalankan tidak hanya sebatas pada prosedural (demokrasi prosedural) tetapi dapat sampai pada substansi (demokrasi substansial) dari demokrasi dengan memberikan jaminan pasti terhadap HAM.

HAM merupakan klaim yang harus dipaksakan sebagai konsekuensi penanda kemanusiaan yang bersifat kodrati. Dalam definisinya yang esensial, HAM melekat pada manusia sebagai subjek pengemban hak semenjak manusia dapat dikategorikan sebagai manusia di dalam kandungan. Hak tersebut juga tidak dapat dicabut, dialihkan dan dibagi-bagi.

Semenjak deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 telah mengafirmasikan betapa penting dan fundamental terpenuhinya dua macam kebebasan bagi umat manusia, yaitu freedom of want (hak-hak sipil dan politik) dan freedom from need (hak-hak ekonomi dan sosial). Akan tetapi realitasnya di lapangan, semenjak berakhirnya Perang Dunia II, sebetulnya lebih banyak orang yang meninggal akibat malnutrisi, kelaparan, dan wabah penyakit ketimbang gabungan jumlah keseluruhan korban berbagai perang yang terjadi dan korban berbagai rezim represif yang secara sistematis melanggar hak-hak sipil dan politik warganya demi mempertahankan kekuasaan meraka. Namun pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya baru menjadi perbincangan serius belakangan ini di dalam konteks wacana hak asasi manusia di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan hak pangan, pendidikan, dan perumahan.

Perbincangan mengenai HAM pada era modern ini tidak terlepas dari pandangan terhadap manusia terutama dari Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke (1632-1704). Dalam pandangan Hobbes, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus). Manusia menjadi makhluk yang penuh ambisi yang berkontestasi dengan manusia lainnya dalam melakukan akumulasi untuk kepuasan hidupnya. Dengan demikian, maka untuk menjamin terciptanya ketertiban diperlukan suatu organsasi lebih besar dari sistem sosial masyarakat yang dapat melakukan paksaan. Organisasi yang dianggap mampu melaksanakan paksaan itu adalah Negara. Demikian pula pandangan Locke, yang menganggap manusia adalah makhluk atau individu yang bebas melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan keinginannya. Locke memandang kebebasan manusia itu dalam bentuk kesejajaran yang relasinya bersifat konstruktif. Makna relasi yang konstruktif itu dimanifestasikan dalam bentuk hukum yang diorganisir oleh badan yang berbentuk Negara.

Baik pandangan Hobbes maupun Locke memiliki konsekuensi bahwa Negara perlu ada untuk menjaga agar seseorang tidak menjadi korban dari keberingasan manusia lain dan menjamin agar hubungan sosial berjalan dalam tujuan sosial yang disepakati bersama. Salah satu perbedaan pandangan mereka terletak pada sifat kontraktual antara negara dan masyarakat. Hobbes mengandaikan kontraktual masyarakat dengan negara itu sebagai mandat bebas dari masyarakat kepada Negara, sehingga Negara dapat melakukan apa saja untuk menjamin sistem sosial bertahan. Pandangan Negara kuat inilah yang menjadi akar dari otoritarianisme yang oleh Hobbes disebut sebagai Leviathan. Sedangkan Locke memandang hubungan kontraktual antara masyarakat dengan negara itu bersifat imperatif atau terbatas. Yaitu sebatas negara masih berfungsi untuk menjamin terpenuhinya hak-hak individu untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki masyarakat. Bila negara lari dari kontraktualnya, maka Negara dapat diabaikan, dibubarkan atau dinegosiasikan ulang.

Hak sipol dan hak ekosob merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling mendukung. Kerapnya terjadi pelanggran terhadap hak-hak sipol biasanya selalu diawali oleh pelanggaran terhadap hak-hak ekosob sesorang atau masyarakat. Sebagai contoh pembunuhan terhadap aktivis-aktivis gerakan di Indonesia, diawali dengan adanya penuntutan terhadap hak-hak ekosob yang dilanggar oleh negara.
International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR) atau sering disebut negative rights dan international Covenan on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau positive rights merupakan produk yang dilahirkan pada situasi dunia yang diliputi perang dingin, dan kedua Covenan ini tidak dilahirkan secara bersamaan, sehingga membawa dampak tersendiri dalam pelaksanaannya. ICCPR memuat tentang pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, sedangkan ICESCR menuntut peran maksimal negara.

Di Indonesia, wacana akan HAM pada dasarnya bukan hal yang baru. Jika kita melihat sejarah konstitusi, maka akan kita temukan dasarnya-dasarnya. Pada mukaddimah UUD 1945 dengan jelas mengatakan bahwa “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial....”. Hal ini berarti bahwa founding fahter kita telah menyadari akan pentingya HAM dalam pengelolaan negara.

Pasca kejatuhan Soeharto pada 20 mei 1998, praktis hak-hak sipol di Indonesia mendapat jaminan kuat, dan telah termuat dalam konstitusi pasca amandemen kedua yang secara spesifik berbicara tentang HAM. Namun, dalam aspek pemenuhan hak-hak ekosob menjadi terabaikan bahkan sering dilanggar oleh negara, sebagai contoh, maraknya penggusuran, kemiskinan, hak akses dunia pendidikan, menjadi masalah baru yang harus menjadi perhatian semua pihak. Harus ada pemahaman yang lebih luas dimasyarakat bahwa kekerasan tidak hanya sifatnya fisik, seperti penculikan, pembunuhan, pembungkaman akan tetapi hak-hak dasar seperti pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan kesejahteraan merupakan sebuah hak yang harus dituntut.

Hak-hak tersebut diatas, jika negara gagal merealisasikannya, maka akan memberikan dampak yang mengerikan dan pelanggaran terhadap hal tersebut merupakan indikasi kegagalan negara dalam mengelola pemerintahan. Hak ekosob merupakan klaim bukan sesuatu yang berikan atas dasar sumbangan, karena ini merupakan hak konstitusional warga negara.

*) Koordinator Badan Pekerja Intras (Institute for Humanity and Social Transformation Studies)

Selengkapnya.....

Posted in 1 komentar Diposting oleh asra di 11.21  

We Will Not Go Down

(Senin, 02 Februari 2009)

Michael Heart*)

A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they're dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die

We will not go down
In Gaza tonight
Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who's wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die

We will not go down
In Gaza tonight


lyrics from ALLYRICS.NET

Selengkapnya.....

Posted in 0 komentar Diposting oleh asra di 18.41